Jumat, 12 Agustus 2016

IT'S ALL ABOUT HUMAN RIGHTS




                               


A. Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM)

             Hak asasi manusia atau disingkat “HAM” merupakan hak dasar yang dimiliki oleh setiap manusia yang didapatkan sejak lahir dimana secara kodrati HAM sudah melekat dalam diri manusia dan tak ada satupun orang yang berhak mengganggu gugat karena HAM bagian dari anugrah Tuhan Yang Maha Esa. HAM bersifat universal, dalam arti tidak mengenal batasan-batasan umur, jenis kelamin, negara, ras, agama, dan budaya. Berikut adalah pengertian HAM dari beberapa tokoh:
  1. John Locke
    berpendapat bahwa individu sesuai dengan kodratnya adalah makhluk yang bebas dan setara. Manusia memiliki hak kodrati yang meliputi hak hidup, han untuk merdeka, dan hak memiliki kekayaan.
  2. Prof. Darji Darmodiharjo
    mengatakan bahwa hak-hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan YME.


B. Macam-Macam HAM

            Ada bermacam-macam hak asasi manusia dan secara garis besar, hak asasi manusia dapat digolongkan menjadi 6 macam. Berikut macam-macam HAM.
  1. Hak asasi pribadi (personal rights)
    Hak asasi pribadi ialah hak yang masih berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia.Contoh: kebebasan mengeluarkan pendapat, hak untuk memilih dan memeluk agama,
                  kebebasan masuk dan mengikuti organisasi
  2. Hak asasi politik (political rights)
    Hak asasi politik ialah hak yang berhubungan dengan kehidupan politik.Contoh: hak menjadi warga negara, hak untuk memilih dan dipilih, kebebasan untuk
                  mendirikan parpol
  3. Hak asasi ekonomi (property rights)
    Hak asasi ekonomi ialah hak yang berhubungan dengan berbagai kegiatan perekonomian.Contoh: kebebasan memilih pekerjaan, hak untuk menjual, membeli dan menyewa,                   hak mengumpulkan kekayaan
  4. Hak asasi hukum (rights of legal equality)
    Hak asasi hukum ialah kesamaan kedudukan dalam hukum dan juga pemerintahan, yaitu hak yang berhubungan dengan berbagai kehidupan hukum dan juga pemerintahan.
    Contoh: hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
  5. Hak asasi sosial dan budaya (social and cultural rights)
    Hak asasi sosial budaya ialah hak yang brhubungan dengan kehidupan dalam bermasyarakat.
    Contoh: hak untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan, kesejahteraan yang layak,                   hak untuk berrpartisipasi dalam kebudayaan, hak untuk mendapat                                 perlindungan terhadap hak cipta
  6. Hak asasi dalam tata cara peradilan dan perlindungan (procedural rights)
    Hak asasi peradilan ialah hak untuk diperlakukan sama terhadap tata cara pengadilan.
    Contoh: hak untuk mendapat peradilan dan perlindungan dalam penahanan,                               penangkapan, peradilan, penyitaan atau penggeledahan



C. Pelanggaran HAM

             Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM pasal 1 ayat 6, pengertian pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan/atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
            Pelanggaran HAM dapat dilakukan oleh individu, kelompok, maupun aparat negara. Pelanggaran HAM antar individu-individu disebut pelanggaran HAM horizontal, sedangkan pelanggaran HAM antar aparat negara-rakyat disebut pelanggaran HAM vertikal. Pelanggaran HAM merupakan tindakan yang merendahkan harkat dan martabat manusia. Jenis pelanggaran HAM:
  • ordinary crimes
    contoh: pemukulan, penganiayaan, pencemaran nama baik
  • extraordinary crimes
    contoh: pelanggaran HAM yang bersifat berat (kejahatan genosida dan kejahatan                      terhadap kemanusiaan


D. Kasus Pelanggaran HAM di Indonesia

            Beberapa kasus pelanggaran HAM yang pernah terjadi di Indonesia adalah sebagai berikut:
  1. Peristiwa Tanjung Priok
    Peristiwa kerusuhan yang terjadi pada tanggal 12 September 1984 di Tanjung Priok, Jakarta, Indonesia, yang mengakibatkan sebanyak 24 orang tewas, 36 orang luka berat dan 19 luka ringan. Peristiwa ini berlangsung dengan latar belakang dorongan pemerintah Orde Baru waktu itu agar semua organisasi masyarakat menggunakan azas tunggal yaitu Pancasila. Penyebab peristiwa ini adalah tindakan perampasan brosur yang mengkritik pemerintah pada saat itu di salah satu mesjid di kawasan Tanjung Priok dan penyerangan oleh massa terhadap aparat.
  2. Peristiwa Aceh
    Peristiwa ini telah menimbulkan bentuk bentuk pelanggaran HAM terhadap penduduk sipil yang berupa penyiksaan, penganiayaan, dan pemerkosaan yang berulang-ulang dengan pola yang sama. Kasus-kasus dari berbagai bentuk tindakan kekerasan yang dialami perempuan yang terjadi dari ratusan kekerasan seputar diberlakukannya Daerah Operasi Militer selama ini tidak pernah terungkap.
  3. Pembunuhan Munir
    Sebagai aktivis HAM Indonesia pada tanggal 7 September 2004. Aktivis Ham asal Malang, Jawa Timur, itu tewas di dalam pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GA-974, pemilik nama lengkap Munir Said Thalib itu menghembuskan nafas terakhir setelah mengkonsumsi makanan yang dicampur racun Arsenik dalam penerbangan menuju Belanda untuk melanjutkan studi masternya di bidang hukum. Hingga kini, kasusnya tidak kunjung usai.
  4. Kasus Marsinah
    Peristiwa ini berawal dari aksi mogok yang dilakukan oleh Marsinah dan buruh PT CPS. Mereka menuntun kepastian pada perusahaan yang telah melakukan PHK mereka tanpa alasan. Setelah aksi demo tersebut, Marsinah malah ditemukan tewas 5 hari kemudian. Ia tewas di kawasan hutan Wilangan, Nganjuk dalam kondisi mengenaskan dan diduga menjadi korban pelanggaran HAM berupa penculikan, penganiayaan dan pembunuhan. Penyelidikan masih belum menemukan titik terang hingga sekarang.
  5. Tragedi Trisakti
    Peristiwa penembakan mahasiswa Universitas Trisakti pada tanggal 12 Mei 1998, pada saat demonstrasi menuntut Soeharto mundur dari jabatannya. Dalam kasus ini menewaskan empat mahasiswa Universitas Trisakti diantaranya : Elang Mulia Lesmana (1978-1998), Heri Hertanto (1977-1998), Hafidin Royan (1976-1998), dan Hendrawan Sie (1975-1998). Mereka tewas tertembak di dalam kampus, terkena peluru tajam di tempat-tempat vital seperti kepala, tenggorokan, dan dada.
  6. Aksi Bom Bali
    Peristiwa ini terjadi pada tahun 2002. Sebuah bom diledakkan di kawasan Legian Kuta, Bali oleh sekelompok jaringan teroris. Kepanikan sempat melanda di penjuru Nusantara akibat peristiwa ini. Aksi bom bali ini juga banyak memicu tindakan terorisme di kemudian hari. Peristiwa bom bali menjadi salah satu aksi terorisme terbesar di Indonesia. Akibat peristiwa ini, sebanyak ratusan orang meninggal dunia, mulai dari turis asing hingga warga lokal yang ada di sekitar lokasi.
  7. Kasus terbunuhnya wartawan Udin
    Kasus penganiayaan dan terbunuhnya Wartawan Udin (Fuad Muhammad Syafruddin)terjadi di yogyakarta 16 Agustus 1996. Sebelum kejadian ini, Udin kerap menulis artikel kritis tentang kebijakan pemerintah Orde Baru dan militer. Ia menjadi wartawan di Bernas sejak 1986. Udin adalah seorang wartawan dari harian Bernas yang diduga diculik, dianiaya oleh orang tak dikenal dan akhirnya ditemukan sudah tewas.
     

    "All Human beings are born free and equal in dignity and rights. They are endowed with reason and conscience and should act towards one another in a spirit of brotherhood."   -United Nations, Charter, 1945-

Tidak ada komentar:

Posting Komentar